Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi Usai Berbikini di Pinggir Jalan
Jakarta - Protes yang dilontarkan Dinar Candy soal PPKM yang diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang berbuntut panjang. Ia ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkap oleh Kombes Azis Andriansyah, Kapolres Jakarta Selatan. Ia dijadikan tersangka karena turun ke jalan melakukan protes hanya dengan menggunakan swimsuit saja.
"DC, yang diduga telah melakukan tindakan pornoaksi tadi, dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti, selanjutnya dari bukti itu kita rangkai sehingga layak ditingkatkan ke proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa ini," ucap Kombes Azis Andriansyah pada Kamis (5/8).
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai, kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara. Maka, kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dengan tindak pidana pornografi," imbuhnya.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, perempuan berusia 28 tahun tersebut belum ditahan. Polisi word play here mengungkap alasannya.
"Masih dipertimbangkan (penahanan). Kemungkinan tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi juga belum melakukan tes kejiwaan pada Dinar Sweet. Polisi menilai Dinar Sweet melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar.
"Belum sampai (tes kejiwaan) saat ini karena yang bersangkutan normal. Sementara masih dalam kesadaran," pungkasnya.
Polisi mengatakan bahwa Dinar Candy melanggar Pasal 36 UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Hal ini diungkap oleh Kombes Azis Andriansyah, Kapolres Jakarta Selatan. Ia dijadikan tersangka karena turun ke jalan melakukan protes hanya dengan menggunakan swimsuit saja.
"DC, yang diduga telah melakukan tindakan pornoaksi tadi, dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti, selanjutnya dari bukti itu kita rangkai sehingga layak ditingkatkan ke proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa ini," ucap Kombes Azis Andriansyah pada Kamis (5/8).
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai, kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara. Maka, kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dengan tindak pidana pornografi," imbuhnya.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, perempuan berusia 28 tahun tersebut belum ditahan. Polisi word play here mengungkap alasannya.
"Masih dipertimbangkan (penahanan). Kemungkinan tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi juga belum melakukan tes kejiwaan pada Dinar Sweet. Polisi menilai Dinar Sweet melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar.
"Belum sampai (tes kejiwaan) saat ini karena yang bersangkutan normal. Sementara masih dalam kesadaran," pungkasnya.
Polisi mengatakan bahwa Dinar Candy melanggar Pasal 36 UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Komentar
Posting Komentar